Jumat, 27 Mei 2011

KEMITRAAN BIDAN DENGAN DUKUN BAYI

Pengertian Kemitraan
Di Indonesia istilah kemitraan masih relative baru, namun dalam prakteknya istilah ini sudah lama dikenal oleh masyarakat dengan istilah gotong royong yang sebenarnya esensinya adalah kemitraan, yakni kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Selanjutnya gotong royong sebagai “praktek individual” ini berkembang menjadi koperasi, koalisi, aliansi, jejaring (net working), dan sebagainya. Istilah- istilah ini sebenarnya sebagai perwujudan dari kerjasama antar individu atau kelompok yang saling membantu, saling menguntungkan dan secara bersama-sama meringankan pencapaian suatu tujuan yang telah mereka sepekati bersama.
Pengertian kemitraan menurut Robert Davies, adalah suatu kerjasama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Dalam kerjasama tersebut ada kesepakatan tentang komitmen dan harapan masing- masing tentang peninjauan kembali terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, dan saling berbagi, baik dalam resiko maupun keuntungan yang diperoleh. (Notoatmodjo, 2003:105). Dari batasan ini ada tiga kata kunci dalam kemitraan yakni: a) kerjasama antara kelompok, organisasi, dan individu 2) bersama- sama mencapai tujuan tertentu (sesuai kesepakatan) 3) saling menanggung resiko dan keuntungan. Membangun sebuah kemitraan, harus didasarkan pada hal-hal berikut: 1) kesamaan perhatian (common interest) atau kepentingan 2) saling mempercayai dan saling menghormati, 3) tujuan yang jelas dan terukur 4) kesediaan untuk berkorban baik waktu, tenaga, maupun sumber daya lain.
Konsep kemitraan yang diuraikan di atas, senantiasa diperhadapkan berbagai tangtangan atau hambatan dalam hal ini pelaku medis tradisional yaitu dukun bayi, salah satu penolong persalinan dan warga masyarakat yang banyak berperan dalam pertolongan persalinan (Kalangie, 1987, Foster 1969).
- Pengertian Dukun Bayi
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat sudah mengenal dukun bayi atau dukun beranak sebagai tenaga pertolongan persalinan yang diwariskan secara turun temurun. Dukun bayi yaitu mereka yang memberi pertolongan pada waktu kelahiran atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan pertolongan kelahiran, seperti memandikan bayi, upacara menginjak tanah, dan upacara adat serimonial lainnya. Pada kelahiran anak dukun bayi yang biasanya adalah seorang wanita tua yang sudah berpengalaman, membantu melahirkan dan memimpin upacara yang bersangkut paut dengan kelahiran itu (Koentjaraningrat, 1992:205).
- Pengertian Bidan
Bidan adalah seseorang dengan persyaratan tertentu telah mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan yang diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pengertian Bidan ini mengisyaratkan bahwa bidan tenaga yang baru, relative sangat muda, dan pengalaman mereka juga belum banyak dan masih kurang dewasa. Sedangkan dukun bayi tenaga yang cukup berpengalaman dalam menolong persalinan, masih diterima oleh masyarakat, maka tidak mustahil jika masyarakat lebih percaya menggunakan dukun bayi dibanding dengan bidan, dalam hal memeriksa kehamilan dan menolong persalinan.
- Pengertian Alih Peran
Tugas Bidan Di desa (BDD) adalah melakukan kerjasama dengan Dukun Bayi agar dapat mengambil alih persalinan yang semula ditangani oleh dukun bayi beralih ditangani BDD. Alih peran dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pengalihan dan efektifitas dalam melakukan persalinan dan keselamatan bayi lahir yang pada umumnya telah dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar